24.8 C
Indonesia
Selasa, 29 April 2025

Jampidum Kejagung RI Kunker Ke Wilayah Kerja Kejati Kepri

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id KEPRI|||
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana Harahap melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH, MH pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 16 s.d 18 November 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Nixon Andreas Lubis, SH MH menyampaikan kedatangan Jampidum Kejagung RI tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Gerry Yasid, SH, MH bersama Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM, Wakajati Kepri, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, para Pejabat Eselon III dan IV pada jajaran Kejati Jambi Kepri.


Lebih lanjut disampaikan Nixon, Kunker pertama dikunjungi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada hari Kamis (17/11/2022) yang disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara, SH, MH bersama para Pejabat Eselon IV dan V.

Lanjut Nixon, dalam kunjungan kerjanya, Dr. Fadil Zumhana Harahap meninjau langsung Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Umum sambil menanyakan dinamika penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di Wilayah Hukum Kejari Bintan kemudian para Jaksa yang menangani Perkara Tindak Pidana Umum menjelaskannya, selanjutnya Fadil menyempatkan meninjau Gudang Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Bintan.

Nixon memaparkan, Jampidum kemudian melakukan kunjungan ke Kejari Tanjung Pinang disambut Kepala Kejari Tanjung Pinang Joko Yuhono, SH, MH, para Pejabat Eselon IV dan V. Hal yang sama sebagaimana yang dilakukan di Kejari Bintan juga dilakukan di Kejari Tanjung Pinang. Dr. Fadil Zumhana Harahap juga bertanya dan berdiskusi singkat dengan para Jaksa yang menangani Perkara Tindak Pidana Umum di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum terkait dinamika penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Pinang serta mengunjungi Gudang Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Tanjung Pinang.

Selesai melakukan Kunjungan di kedua Kejaksaan Negeri tersebut papar Nixon, selanjutnya Jampidum berangkat menuju Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan disambut para Pejabat Eselon III dan IV di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Nixon menjelaskan, di Sasana Baharuddin Lopa Aula Gedung Kantor Kejati Jambi Fadil Zumhana memberikan arahan keseluruh Jaksa pada Kejati Kepri dan menyampaikan pesan penting sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Usai kunjungan Fadil Zumhana Harahap bersama dengan Kajati Kepri, Gerry Yasid, SH, MH dan Wakilnya, Yudi Indra Gunawan, SH, MH menuju Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al – Khalidi di Pulau Penyengat yang dihadiri Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang, jelas Nixon.


Dalam kesempatan ini Fadil Zumhana menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian Alias Awang Alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil dilakukan proses Restorative Justice serta disetujui oleh Jampidum Kejagung RI pada hari Selasa (15/11/2022). Penyerahan SKPP tersebut diiringi tangis haru dari istri Tjasian Alias Awang Alias Awan yang mendampinginya serta Heriyanto yang menjadi korban atas perbuatan tersangka tersebut memeluk dan memaafkannya dalam suasana damai dan kekeluargaan, ujarnya. |||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya