24.8 C
Indonesia
Selasa, 29 April 2025

Terdakwa Indra Kenz Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis Hakim 10 Tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Dalam sidang pembaca putusan digelar secara terbuka untuk umum ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Selatan, Primayuda Yutama, SH dan Tommy Desatria, SH, sementara hadir secara virtual di Rumah Tahanan Salemba.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada pokoknya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu Kedua dan Kedua Pertama.

• Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
• Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
• Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-
Terkait putusan barang bukti:
• Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara;

• Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara;
• Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya