AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Andy Veryanto merupakan terpidana perkara penggelapan Pajak sebesar Rp. 5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) telah diamankan oleh tim Jaksa Kejari Jambi dan tim Intelijen Kejati Jambi.
Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Jufri menyampaikan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terpidana sudah dilakukan secara patut pemanggilan 3 kali berturut- turut.
Oleh terpidana panggilan tersebut diabaikan nya begitu saja tanpa ada keterangan yang sah, selanjutnya Tim Kejari Jambi bersama tim Kejati Jambi melakukan eksekusi terhadap terpidana, ujar Rudi
Lebih lanjut disampaikan Rudi Manurung, terpidana dieksekusi di Pengadilan Negeri Jambi pada saat terpidana selesai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK), Selasa (15/11/2022) sekira pukul 15: 30 WIB.
Kronologis Singkat Perkara
AsintelKejatiJambi, Jufri menjelaskan bahwa Terpidana merupakan sebagai Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola bahan baku minyak (BBM) Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1145/K/Pid.Sus/2022 terpidana dihukum selama 1Tahun Penjara Subsidair 6 Bulan Kurungan, Jelas Jufri
Setelah dilakukan eksekusi kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala terpidana langsung dilakukan penahanan di Polsek Telanaipura setelah dilakukan test kesehatan dan bebas covid.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS