AKTUALONLINE.co.id BATAM |||
Penyeludupan Kayu Teki sering terjadi di Wilayah Kepulauan Riau khususnya dari Batam, para penyeludup kucing-kucingan dengan petugas, seperti pepatah mengatakan Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh, sepintar-pintarnya penyeludup bermain pasti tercium petugas.
Nasib apes dan terkena batunya, Kapal KM Sanjaya Putra yang bermuatan ribuan batang kayu teki berhasil diamankan
oleh Bea Cukai Batam. Jumat 11/11/2022 dini hari.
Bea Cukai Batam memperoleh informasi dari masyarakat, akan ada penyeludupan kayu teki ke Singapura.
Bedasarkan informasi masyarakat tersebut Tim Patroli Laut Bea Cukai langsung bergerak dan melakukan pengejaran dan penangkapan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah dalam keterangan press realese menjelaskan, “Adapun kronologi
penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam, Berawal dari informasi dari Masyarakat dan setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kita lakukan, Tim Patroli kami perintahkan untuk melakukan patroli di wilayah
perairan Pulau Labon. Jumat 11/11/2022 sekitar pukul 05.40 WIB Tim Patroli mendapatkan kapal KM Sanjaya yang bergerak menuju Singapura dan kemudian Tim Patroli langsung melakukan pemeriksaan,” jelas Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinahkodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.
Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).
“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” tutup Rizki. ||| Markus
Editor : Zul
Sumber : Hums BC