* Dua Kasus Penipuan Lainnya Akan Ditimpakan Kepada TSK
AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) YA dan MS pelaku penipuan bermodus Investasi dengan kerugian Rp 3 Miliar lebih di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022) menyampaikan bahwa, “Kasus ini berawal dari adanya laporan pelapor Siti Maisaroh (38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah).
Siti melaporkan pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MS (34) istri dan YA (43) suami warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,” Ujar AKP Ari.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan itu kini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34) dan YA (43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 lalu di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.
“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 (dua) tahun uang dikembalikan.
Siti berhasil diyakinkan oleh MS (34) dengan pengakuan YA (43) yang mengatakan bahwa YA (43) merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan dan atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 (dua) bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan”, Ujar AKP Ari.
Hal ini dilakukan berulang kali hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka mencapai total sebesar Rp.5.390.000.000,- (lima milyar, tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000,- (dua milyar, delapan puluh tiga juta rupiah) terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta-III Parbeokan.
Lalu korbanpun akhirnya mengetahui bahwa ternyata tersangka YA(43) bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.
* Dua Kasus Penipuan Lainnya Akan Ditimpakan Kepada TSK
Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000,- (lima ratus sembilan puluh juta empat ratus seribu rupiah).
Kasus lainnya adalah bahwa tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban penipuan sejumlah 31 orang.
Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) Laporan dengan tersangka MS dan Korban diperkirakan ada puluhan orang.
Dihimbau juga jika masih ada korban-korban lain yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun, Ujar AKP Ari.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUH. Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, pungkas AKP Ari. ||| JSS
Editor : Zul