AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Seorang wanita berinisial DINA EF Br Sirait (24) warga Desa Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba ditangkap saat Nyabu bersama 6 Pria lainnya dari dalam kapal di Dermaga Danau Toba Pelabuhan Tigaraja, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Minggu lalu.
Hanya saja demi pengembangan dan untuk mengintai siapa Bandar Sabu yang masih gentayangan di wilkum Polsek Parapat hingga kini masih semu, terlebih sejak penangkapan sejumlah tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu dari salah satu rumah di kawasan Terminal Parapat bulan lalu.
Demikian disampaikan salah seorang anggota Polsek Parapat saat dikonfirm, Minggu (6/11/2022) perihal rentetan penangkapan sejumlah TSK di dalam kapal.
Penangkapan demi penangkapan dari laporan masyarakat ini justru memacu adrenalin Polisi guna mengungkap siapa sebenarnya Bandar Sabu yang masih gentayangan di Wilkum Polsek Parapat dan sekitarnya itu.
Dari kronologis penangkapan terkuak bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 wib.
Polsek Parapat mendapat Informasi dari masyarakat dimana warga telah mengamankan 2 (Dua) orang tersangka di kawasan Pantai Ujung Mercusuar Kelurahan Tigaraja bernama Rizal Trihandoko Sinaga dan Rizky Ananda Lubis, setelah mendapat laporan dengan sigap Aiptu Teddy Purba, Aipda Adi Sinaga dan Briptu Anwar Ginting mengamankan TSK dan menginterogasinya
Ternyata mereka telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Harianto Putra Pranata Situmorang alias Gombol kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 5 orang TSK lainnya di dalam kapal ‘NT’ diantaranya, Harianto Putra Pranata Situmorang Alias Gombol, Mhd. Rojali Harahap, Samuel Hutabarat Alias Kueng, Tupadot Alias Karlep, Dina Erika Florensia Br Sirait.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit HP merk OPPO, Uang Rp.200.000.- , 5 (lima) potongan pipet, 8 (delapan) buah mancis dan pada malam itu juga semua TSK digelandang ke Mapolsek Parapat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut nama dan alamat para tersangka:
- Dina EF Br Sirait (24 tahun) Alamat Desa Parsaoran Kec.Ajibata Kab.Toba.
- Rizky Ananda Lubis (14 tahun) Alamat Karang bangun Kec.Rambung Merah Kab Simalungun.
- Rizal Trihandoko Sinaga (25 tahun) Alamat, Jln Medan Simp Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun.
- H. Putra S (26 tahun) Alamat, Terminal Sosor Saba Parapat Kel. Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.
- TS. Karlep (26 tahun) Alamat Jln Pendidikan Kel. Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab.Simalungun.
- Mhd. Rojali Harahap (24 tahun) Alamat Huta Sosor pea Nagori Sipangan Bolon Mekar Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.
- S Hutabarat alias Kueng (40 tahun), Alamat Jln besar parapat – Balige Kel. Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun.
Ketujuh tersangka ini diamankan berikut barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan diduga Sabu-sabu.
- 1 (satu) buah bong.
- 8 (delapan) buah mancis.
- 5 (lima) potong pipet.
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
- Uang Rp.200.000.-
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
||| JSS
Editor : Zul