AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Digedung OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Diskominfo Kota Pangkalpinang, Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan rencana tindak lanjut penganggaran Belanja Internet tahun 2022, Kamis pagi (03/11/22).
“ Ada dua agenda penting yang akan menjadi tupoksi dari Diskominfo sendri yaitu pelaksanaan dari SPBE, serta pengalihan belanja internet dari masing-masing OPD, UPTD ke Diskominfo,” kata Plt Kadis Kominfo Pangkalpinang Febriyanto
Sebenarnya yang penting adalah belanja internet dari OPD, UPTD ke Kominfo, Dalam penjelasannya kegiatan merupakan pembahasan untuk kegiatan yang bakal dilaksanakan tahun 2023 mendatang karena ini hubungannya selama nanti adanya di Kominfo, jadi akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kominfo terkait internet ini.
“ Apalagi di kondisi sekarang ini, kita tidak bisa menolak kehadiran dunia digital atau informasi teknologi (IT), seandainya kita tidak bisa menyesuaikan, kita akan ketinggalan zaman,” ungkapnya.
SPBE secara garis besarnya, pelaksanaan kegiatan jaringan pemerintah itu spesifiknya, kemudian secara Nasional sudah ditetapkan pemerintah lewat perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Nasional di Indonesia.
” Kota Pangkalpinang terkait SPBE ini, sudah ditetapkan melalui Perda SPBE Pemerintah Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 2022, yang mana bareng di sah kan bulan februari 2022,” ucapnya.
Untuk hari ini, baru masuk ke tahap sosialisasinya dan setelah ini rekan-rekan dari E- Goverment akan menindak lanjuti terkait pembuatan Perwako SPBE di Kota Pangkalpinang.
“Jadi batasan-batasan SPBE di Pangkalpinang nanti akan lebih dirinci lagi di Perwako tersebut. Saya contohkan saja, misalnya tandatangan elektronik, bisa digunakan yang sifatnya surat-surat yang diharuskan untuk ditanda tangani sedangkan Kepala OPD yang bersangkutan tidak berada ditempat, tetapi tidak bisa digunakan terkait anggaran atau pencairan kegiatan,” ungkapnya.
Kemudian, ditekankan bahwa tandatangan elektronik ini tidak akan keluar, atau tidak akan diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara apabila tidak mengusulkan melalui Kominfo daerah setempat.
“Untuk mekanismenya, Kepala OPD mengusulkan atau mengirim surat permohonan ke Kominfo, agar diterbitkan akun dari tandatangan elektronik ini, nanti dari Dinas Kominfo yang akan memverifikasi dan menyampaikan kepada Badan Siber Sandi Negara,” jelasnya.
Selanjutnya nanti keluar akun kemudian aplikasinya kita download dan masih ada beberapa tahapan nanti rekan tim E-Goverment akan membantu baru setelah itu akan terbit Tandatangan Elektroniknya.
“Jadi dimana pun Bapak/Ibu berada, tandatangan elektronik ini sah dan diakui oleh Negara kecuali hal-hal yang bersifat prinsip yang berhubungan dengan keuangan,” tandas Febri.||| Tim/**
Editur : Ah