AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa 25 Oktober 2022, telah melakukan gelar perkara/ ekspose dengan hasil ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, lebih lanjut disampaikan Ketut, berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya menjadi ke tahap penyidikan.
Selain itu lanjut Ketut, guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dimaksud, masing-masing:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;
2. PT Aplikanusa Lintasarta;
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
4. PT Sansasine Exindo;
5. PT Moratelindo;
6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;
7. PT ZTE Indonesia.
Hasil dari penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik, ujarnya.
Demikian disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam konferensi pers diruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS