25.7 C
Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025

Kejari Sergai Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mainu Tengah Ke Pengadilan Tipikor Medan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harve, lanjutnya, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ADD tersebut atas nama tersangka, Giwanto alias Bibit selaku Kepala Desa (Kades), dan Kiki Susan Hadianto selaku Bendahara Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Renhard menjelaskan, terhadap ke-2 terdakwa telah dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Tebing Tinggi sejak tanggal 13 September 2022 pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres tebing tinggi kepada tim jaksa penuntut umum kejaksaan negeri serdang bedagai.

Dijelaskan lagi, akibat perbuatan ke-2 terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp394.170.365,- berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sergai, dalam proyek pengerjaan pengerasan jalan dusun III, saluran drainase di dusun III, rabat beton di dusun III.

Selain itu, adanya pembayaran fiktif pada pelatihan tata rias, pelatihan jahit menjahit, dan pelatihan souvenir, jelas Renhard

Renhard mengatakan, Perbuatan ke-2 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.|||Sahat MT Sirait

Editor; SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya