24.4 C
Indonesia
Sabtu, 19 Juli 2025

Tim Penyidik Koneksitas Sita Aset Perkara Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan milik para Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

Aset-aset yang disita berupa,1 bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi,
1 bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi dan 1 bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.

Sebelum dilakukan penyitaan aset tersebut dilakukan pemblokiran Tim Koneksitas berkoordinasi dengan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam proses Penyitaan aset dilakukan turut didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

Penyitaan aset ini dilakuk guna untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya