AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Satres Narkoba Polres Tulungagung, menangkap IW (35) laki-laki beralamat desa Tugu, kecamatan Rejotangan, kabupaten Tulungagung.
Pria berinisial IW yang kesehariannya bertani ini, ditangkap petugas di desanya sendiri, karena di duga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SG , MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, dari penangkapan Pelaku (IW), Petugas juga mengamankan barang bukti.
“Petugas Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam hal ini telah berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu – sabu seberat 7,12 Gram, di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB,” terang Anshori, Rabu (12/10/2022).
Selanjutnya Anshori menerangkan, awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Rejotangan.
Kemudian petugas dari Satres Narkoba Polres Tulungagung bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan sebagai upaya pengungkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu.
Dari upaya tersebut petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial IW beserta barang bukti, 1 (satu) poket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat Bruto 2,92 gram, 2 (dua) buah pipet kaca berisi kerak sabu dengan berat bruto 4,20 gram, 2 (dua) lembar kertas transfer uang, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hijau yang dimodif, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 2 (dua) gulung tisu kecil warna putih, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 3 (tiga) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam.
Kini pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ||| Dodik
Editor : Zul