20.1 C
Indonesia
Sabtu, 17 Mei 2025

BERITA VIDEO : Murniawaty Purba Menguak Tabir Mulai dari ‘Surat Pernyataan Perdamaian’ Hingga Bantahan Klarifikasi Pihak Rekan

Berita Terbaru

* Perkaranya akan Menggelinding dan berakhir di Pengadilan
* Eljones S SH & Patners Dihunjuk Sebagai Kuasa Hukum

AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Perseteruan pihak keluarga korban Kristanto Josua Sirait, yang ditimpa bangunan tembok Bangunan Gereja Katolik Parapat, Senin (28/6/2021), atau sekitar Limabelas (15) bulan lalu, melalui ibu almarhum Murniawaty Purba Warga Ajibata, Kabupaten Toba dengan pihak pemborong dan pengurus Gereja, sepertinya akan berakhir di Pengadilan.

Pasalnya, pihak keluarga korban sudah menghunjuk secara resmi Eljones S SH & Patners sebagai kuasa hukum sekaligus mendaftarkan gugatan ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Ibu korban, Murniawaty Purba saat dikonfirmasi terkait realisasi dari ‘Surat Pernyataan Perdamaian’ yang dibuat dan ditandatangani oleh Guntur K Manurung, Ronauli Rafael Simatupang, Marulitua Lumban Gaol yang katanya sebagai pihak pertama (I) atas nama pengurus Gereja Katolik Paroki St.Fidelis Sigmaringen Parapat dan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja Katolik Paroki St.Fidelis Sigmaringen Parapat, menurut ibu korban isi dari surat itu sebahagian besar belum terealisasi dan akan kita kuak di PN Simalungun.

Hal ini disampaikan ibu korban, di Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Kamis lalu.

Kami punya bukti autentik, apalagi setelah membaca surat klarifikasi ‘pihak Rekan’ mereka yang terlalu banyak lari dari fakta-fakta isi pernyataan mereka.

Inilah cuplikan dari copian surat Uskup Agung Medan yang ditunjukkan ibu korban di Ajibata.

Belum lagi surat Oppung Uskup yang menurut saya mereka abaikan dan  karena sejak saya terima salinannya hingga saat ini tidak ada penyelesaian baik dari pihak pemborong dan pihak Gereja. Ujar ibu korban sambil menunjukkan kembali tembusan surat Uskup Agung Medan.

Hal inilah yang membuat kita secara keseluruhan bersama keluarga kami, bersepakat mengajukan ke Pengadilan, dan biarlah Pengadilan nantinya yang memutuskan siapa yang bersalah dan memutuskan permasalahan ini, saya tidak bodoh, karena saya juga punya bukti-bukti kwitansi yang berbeda dengan yang mereka buat sendiri, seperti harga  peti mati hanya Rp3jt, mereka buat Rp5jt, transfer uang Rp1juta mereka sebut Rp4juta dan banyak lagi, “Nanti akan saya buktikan di Pengadilan”, Ujar ibu korban, Romasi Murniawaty Purba. ||| JSS

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya