AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Sidang Mafia Minyak Goreng (Migor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannyaa pada bulan Januari 2022 yang dilakukan Terdakwa, Indragiri Sari Wisnu Wardhana, S. Kom. M.Si, Pirre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanlu, MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.
Agenda sidang yang digelar dalam perkara Mafia Migor ini untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan.
Untuk membuktikan kejahatan para Mafia Migor ini, 2 saksi dihadiri JPU dipengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yakni, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), Isy Karim dan Kapus Data dan Sistem Informatika pada Sekjend Kementerian Perdagangan, Arief Sulistiyo
Dalam keterangannya, Isy Karim menerangkan bahwa dashboard yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari eksportir CPO yang mengajukan Perizinan Ekspor, data tersebut tidak sesuai dengan hasil pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan yang hasilnya di seluruh propinsi mengalami kelangkaan minyak goreng dan mahal. Kalau ada distribusi untuk kebutuhan dalam satu minggu tetapi dalam dua jam saja minyak goreng tersebut habis. Bahwa keterangan saksi tersebut mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ditunda oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pekan depan, Selasa (11/10/2022) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS