AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Batituud Koramil 413-06/Sungailiat menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Oleh KPU kabupaten Bangka, berlangsung di Ball Room Cendrawasih Hotel Tanjung Pesona Jalam Tj. Pesona -Rambak Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dihadiri laki-laki 30 Orang. Rabu (5/10/22).
Sambutan Ketua KPU kabupaten Bangka sekaligus membuka kegiatan menyampaikan. Salam kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam rangka kegiatan sosialisasi peraturan KPU No 3 Tahun 2022 oleh KPU Kabupaten Bangka. Atas nama Ketua KPU menyampaikan terimakasih atas kehadirannya sehingga kegiatan sosialisasi dapat di laksanakan .
Semenjak sudah di Lounching tahapan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanggal 14 Juni 2022 yang diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU di Jakarta Pusat sehingga para Satker KPU segera menindaklanjuti Dan mulai bergerak melaksanakan kegiatan tahapan tersebut. Saat ini KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan tahapan perbaikan Verifikasi bagi peserta/ keanggotaan Parpol dimana masing-masing Parpol harus memiliki jumlah keanggotaan Laki-laki 323 Orang Keanggotaan.
Dalam pelaksanaan Pemilu 3 komponen penting dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu yaitu peserta, pemilih dan regulasi( Aturan yang harus dipatuhi dalam Penyelanggara Pemilu).
KPU Kabupaten atau Kota saat ini hanya memiliki Wewenang Dalam Tahapan Perbaikan Verifikasi bagi Keanggotaan Parpol di Wilayah. Saat ini Ada beberapa parpol belum mencukupi jumlah shg KPU Perlu diadakan Verifikasi perbaikan sebagai syarat untuk mengikuti Kontestan Sbg peserta pemilu Tahun 2024. Wewenang untuk Lolos atau tidaknya Suatu Parpol untuk Ikut serta dalam Peserta Pemilu ditentukan oleh KPU RI.
KPU saat ini sdh membuat Jadwal piket 1×24 jam tentang Regulasi dan memberikan penjelasan informasi dlm tahapan Pemilu bagi yang membutuhkan Informasi.
KPU siap melayani bagi siapapun yang membutuhkan Informasi dan Penjelasan tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan selanjutnya Penyampaian Sosialisasi UU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kabid Hukum KPU kabupaten Bangka (Sdr Arsyil Azis ).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bangka diwakili Asisten 3 bidang Administrasi Umum ( Sdr Akhmad Muksin SH ), Ketua KPU kabupaten Bangka ( M. Hasan), Ketua Bawaslu Bangka ( Pak Corry Ihsan), Pengadilan Agama Sungailiat ( Pak Aliani ), Ka. Kemenag Bangka ( Pak H. Senaidi), Danramil 413-06/ Slt diwakili Batuud ( Pld Agustono), Kapolres Bangka diwakili KBO Sat Intel Polres Bangka ( Ipda Ferry A), Perwakilan Dukcapil ( Pak Dodi Herwansyah), Kasatpol PP diwakili Sekretaris ( Pak Mashun ), Kalapas Bukit Semut diwakili Kasibinapigiatja( Pak Al Ihsan), Perwakilan RRI Sungailiat ( Ibu Isnaini ), Kadis Kominfo Bangka ( Pak Boy Yandra), Para Staf KPU kabupaten Bangka dan Para Camat, Lurah Se-kabupaten Bangka.||| Kyt/**
Editur : Ah