AKTUALONLINE.co.id Serdang Bedagai|||
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Muhammad Amin, SH. MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kasi Intelijen (KasiIntel), Renhard Harve, SH. MH dan jajaran dalam konferensi persnya menyampaikan pada hari Kamis, (29/9/2022) sekira pukul 14: 00 WIB di Kantor Kejari Serdang Bedagai keluarga terdakwa KA menitipkan uang sebesar Rp 515.547.172,43,- (Lima ratus lima belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh dua koma empat puluh tiga rupiah).
Lebih lanjut disampaikan Kajari, Uang yang dititipkan tersebut merupakan uang dari hasil kejahatan dugaan korupsi terdakwa KA dalam perkara proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mata Pao – Pekan Sialang Buah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai yang ditangani penyidik polres Serdang bedagai
Lanjutnya, uang titipan tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), M Akbar Sirait, SH MH dan Bendahara Kejari Sergai dan akan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sergai di rekening RPL Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Muhammad Amin, SH. MH menjelasan, bahwa terdakwa KA kini menjalani proses sidang di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lebihlanjut dijelaskan Muhammad Amin, terdakwa didakwa melanggar dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor;
Berdasarkan perhitungan dari BPKP Provsu jelas orang nomor1 di KejariSergaiini, ditemukan kerugian negara pada proyek pekerjaan tersebut sejumlah Rp. 640.547.272,43 (enam ratus empat puluh juta lina ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua koma empat puluh tiga), yang mana sebelumnya pihak PT Duta Caha Deli telah melakukan penyetoran sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp.125.000.000,- ke Rekening Kas Daerah Kab Sergai dengan rincian, tanggal 13 Juli 2018 sejumlah Rp.75.000.000, Rp.50.000.000,- dan tanggal 06 Agustus 2018;
Selanjuta sisa kerugian keuangan Negara tersebut telah dilakukan pembayaran secara lunas pada hari ini, Kamis (29/9/2022) sebesar Rp 515.547.172,43,- (Lima ratus lima belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh dua koma empat puluh tiga rupiah), jelas Amin. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS