27.4 C
Indonesia
Minggu, 15 Maret 2026

Persaja Kota Sibolga Laporkan Alvin Lim Ke Polres

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id Sibolga|||
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kota Sibolga melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing bersama Staf Intelijen Roy Situmeang, Emagina Pinem dan Adi Lubis serta Staf Kamdal (keamanan Dalam Kantor) Kejari Sibolga atas se izin pimpinan Kajari Sibolga Irvan Paham P.D Samosir melaporkan Alvin Lim ke Polres Sibolga, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP: 166 /IX/ 2022/ SPKT, Rabu (28/9/2022).

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Robinson Sihombing, Alvin Lim dilaporkan terkait dalam YouTube nya menyampaikan pemberitaan bohong yg menyatakan bahwa institusi kejaksaan adalah sarang mafia hukum.

“Dalam akun media sosial YouTube yang telah viral, memang ada beberapa kalimat menurut kami mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Kami menilai tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Robinson, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube nya tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Selain itu disampaikan Robin, Avin Lim juga dinilai menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Sibolga ini menjelaskan, bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” jelasnya.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).|||Sahat MT Sirait.

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya