25.7 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Perkara Mafia Tanah Pada Kantor Pertanahan Lebak Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BANTEN|||
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan
Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Rabu (28/9/2022).

Kronologis Singkat Perkara

Menurut Kajati Banten bahwa ada ditemukan penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan
tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah
Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas Milyar).

Lanjut Leonard, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Selanjutnya kata Leonard, perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.

Kemudian Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara, ujarnya.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya