20 C
Indonesia
Selasa, 14 April 2026

Terpidana Handoko Lie Mafia Tanah Medan 6 Tahun Diburon, Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kejaksaan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
6 Tahun lamanya menjadi buronan, terpidana mafia tanah Medan, Handoko Lie akhirnya menyerahkan dirinya ke Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, terpidana, Handoko Lie menyerahkan dirinya pada hari Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB di Kejaksaan Agung terkait dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan pada saat itu dijabat oleh Abdillah dan Rahuman Harahap, tanah yang diserobot itu milik lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, pada saat terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 Tahun.

Lanjut Ketut, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dan mengimbau agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana, ujar Ketut.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (26/9/2022).(K.3.3.1).||||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya