AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri Samosir, pada hari Senin, 26 September 2022 secara resmi melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH, lanjut Tulus, sebagai pelapor diwakili Kasi Pidum Kejari Samosir, Didik Haryadi,SH., Kasubsi Roland Tampubolon,S.H.,M.H dengan nomor laporan Nomor : STPL/190/IX/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMUT.
Lebih lanjut disampaikan Tulus, “Dalam akun media sosial YouTube beberapa minggu ini menuding, “Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia” ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian dengan menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat yang pada akhirnya mendiskreditkan instansi/lembaga dalam hal ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan, ujar Tulus
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lanjutnya, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan sehingga Alvin Lim diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
Tulus mengatakan, bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 27 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus dalam siaran persnya, Senin (26/9/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS