23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan, Randy Alva Gunardi

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MANADO|||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan buronan terpidana, Randy Alva Gunardi terkait Perkara Penipuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Edy Birton, SH MH melalui Plh Kasipenkumnya, Berty W. Wongkar S.H., M.H. menyampaikan terpidana diamankan Tim Tabur pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 17.47 WITA terkait dalam perkara tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Lebih lanjut disampaikan Plh Kasipenkum, terpidana masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

Lanjutnya, terpidana diamankan Tim Tabur pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan. Pada saat diamankan, Tim terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 Bulan penjara, kata Berty.

Demikian disampaikan Plh Kasipenkum Kejati Sulut, Berty W. Wongkar S.H., M.H. Dalam siaran persnya, Rabu (21/9/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya