AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Komploton para pelaku pencurian Sepeda Motor yang berkedok kenalan melalui aplikasi OMI di Media Sosial (Medsos) berhasil di ungkap oleh Tim Gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut.
Hal itu berdasarkan press release pihak Polsek Percut Sei Tuan, Jum’at,(16/9/2022). Diantaranya, para pelaku yang berhasil dibekuk pihak Polsek Percut Sei Tuan, yakni, AS (21) warga jalan Platina Kecamatan Medan Marelan, dan MR alias Ajo (22) Jalan Pasar 2 Gang Botot Kecamatan Rengas Pulau Kota Medan.
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara Korban yang bernama Vira Yulia Ketaren dengan pelaku melalui Medsos dengan aplikasi OMI pada Rabu,(31/8/22).Kemudian perkenalan berlanjut dengan saling menukar nomor kontak via WhatsApp. Rayuan demi rayuan dilalui oleh pelaku Dafa, sehingga pelaku berhasil membujuk korban untuk saling mengenal lebih dekat. Selanjutnya pada Senin,(12/9/2022) pelaku membujuk dan mengajak korban untuk bertemu.
Dengan modus rayuan maut, sekira pukul 19.00 wib, korban pun akhirnya bertemu dengan pelaku di Depan cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sebelumnya, Dafa menyampaikan kepada rekan nya, Ridho, Angga dan Arif untuk melakukan permainan seperti biasanya.Setelah bertemu, Dafa mengajak korban untuk singgah ke sebuah toko Alfamart di Jalan Pancing depan GOR. Dan korban disuruh pelaku untuk membeli minuman ke dalam Alfamart.
Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku Dafa langsung membawa lari sepeda motor milik korban yang berjenis Yamaha NMAX. Lalu pelaku menjualnya kepada salah seorang yang bernama Fadli dengan harga Rp 10 Juta Rupiah.
“Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan. Kemudian, personil polsek Percut sei tuan di back up personil Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan”. Ujar Agustiawan
Kemudian, sambungnya lagi, Pada Jumat,(16/9/22) sekira pukul 15.00 Wib tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit III Unit Jahtanras Polda Sumut menerima Informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jalan Pasar II Gang Botot Marelan.
Personil lalu mendatangi ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
“Setelah kita introgasi, ternyata para pelaku merupakan Komplotan Pencurian dengan modus, memasang Foto Profil dan nama samaran di Sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari Sosmed kepada para calon korban”. Sambung Agus.
“Komplotan pelaku telah berungkali melakukan pencurian sepeda motor dan Hp dengan modus yang sama yaitu berkenalan dengan korban melalui sosmed dan mengajak bertemu selanjutnya pada saat kesempatan yang tepat langsung mencuri Hp atau sepeda motor milik korban”. Tambahnya
Diketahui juga, pada akhir bulan Agustus, Pelaku berlanjut melakukan aksinya dengan modus yang sama, dengan cara berkenalan melalui Medsos, sehingga Korban atas nama Indan harus kehilangan sepeda motornya yang berjeni Honda Beat warna hitam yang di jual kepada orang yang sama dengan harga 3 juta rupiah.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 Unit Hp milik Dafa yang digunakan komunikasi dengan Korban, 1 Unit Hp milik Ridho.Kemudian, Baju, Celana, Sepatu, Kacamata dan masker yang digunakan Dafa pada saat beraksi yang teridentifikasi pada cctv di TKP. Dan Baju, celana serta sepatu milik Ridho yang digunakan pada saat beraksi.||| Sholihin
Editor : Zul