AKTUALONLINE.co.id PS TUAN |||
Polsek Percut Sei Tuan dibawah naungan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumut berhasil meringkus para pelaku Pencurian sepeda motor beserta penadahnya, Jum’at (9/9/22).
Penangkapan itu berawal dari hilangnya sepeda Motor milik Chairul Akram yang berjenis Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BK 3409 AJM beserta Handphone merek Samsung Galaxy ,Senin,(5/9/22) yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Madani Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan sekitar pukul 19.30 Wib.
Setelah korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan Nomor Polisi LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut sei tuan, Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin oleh Iptu Ahmad Albar SH di back up Subdit Jatanras Poldasu bergerak dan melakukan penyeledikan. Kamis,(8/9/22) sekitar pukul 00.30 Wib.
Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku, yang juga pada saat itu pelaku menggunakan Hp milik korban. Setelah informasi diterima, Tim Opsnal meluncur ke Jalan Makmur Desa Sambirejo Timur dan berhasil mengamankan pelaku atas nama, Andion Fernando Malau (22).
Setelah di introgasi, Pelaku Andion Malau mengaku, kalau dirinya membeli Hp tersebut dari salah seorang yang bernama Ega Prayoga. Kemudian, Andion di boyong ke Markas Polsek Percut Sei Tuan.Tidak sampai disitu, Tim Unit Reskrim Percut Sei Tuan melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi jika sepeda motor korban dijual pada Marketplace. Selanjutnya, Iptu Amad Albar SH berusaha memancing target dengan membeli sepeda motor melalui COD.
Sesaat kemudian, Yudha Pratama (18) sebagai penjual akhirnya berhasil di amankan petugas.Dari keterangan Yudha, bahwasanya sepeda motor korban jenis N Max disimpan disebuah rumah milik rekannya, M Aji (25) di Jalan Pusaka Psr X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan, Aji pun, turut diamankan petugas. Selanjutnya, petugas melakukan introgasi kepada pelaku, dan mengatakan, jika Sepeda Motor N Max itu Ia dapatkan dari temannya bernama Farul (22). Seketika itu, Farul juga turut diamankan petugas.
Usut punya usut, ternyata Motor itu Ia dapat dari temannya, Ega. Namun, sampai saat ini, Ega nasi dalam pencarian pihak Kepolisian. Sekira pukul 20.00 wib, team opsnal mendapat info bahwa pelaku pencurian sepeda motor N max atas nama Ferdy (18) sedang berada di sebuah cafe di jalan letda Sujono, selanjutnya team opsnal mengamankan pelaku beserta 3 temanya, Dita, Abdul Haris dan Gijah. Kemudian petugas memboyong ke empat pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan.Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang pelaku, diantaranya, Ferdi Heriandi Lubis als ferdy (18) warga jalan bandar Khalifah Gang muhammadin Dusun 1 kec Percut sei tuan, Farul,(22) Jalan Sidomulyo lorong 7 Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, M Wildan Nasution (23) Jalan beringin Gang Langsat desa Tembung Percut sei tuan. Kemudian, Yuda Pratama (18) dan M Aji Brahmana (25) masing-masing warga Wijaya Kesuma 10 Percut Sei Tuan. Selanjutnya, Dita Fadilah dalimunte (20) warga Darusalam sei arakundo no 29 Kel Sei Sikambing Kec Medan Petisah, Abdul Haris Rambe,(18) warga Jalan Bustamam Gang wijaya Kesuma 10 kec Percut sei tuan, serta Andion Fernando Malau, (22) warga Jln Gambir Pasar VIII Gg Sadikin Percut Sei Tuan dan Gijah Dwi Amara, (17) warga Jalan karya bakti Kel Indra kasih kec Medan Tembung.Dari para pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Nmax warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit Hp Samsung ( milik korban ), 1 (satu) buah Kartu dengan No 082383000940 ( milik korban )dan 6 (enam) unit HP milik Tersangka.Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal Psl 363 dan 480 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan penadah.||| Sholihin
Editor : Zul/rel