AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Kepercayaan yang telah diberikan LD warga Jalan MT Haryono Perum.Syalica II, Kec. Binjai Utara kepada SM (50) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) warga Dsn IV,Desa Suka Damai Timur,Kecamatan Hinai,Kabupaten Langkat telah disalahgunakan sang ART.
Pasalnya SM nekad mencuri HP milik LD pada Sabtu (27/8/2022) sekira Pukul 08.10 Wib saat LD tengah mengantar enaknya ke sekolah.
Informasi diperoleh, saat itu korban LD meletakkan dua buah Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A72 warna Hitam, dengan No. IME:359021825249876, dan HP Merk Vivo P21 di atas tempat tidur kamar pribadinya. Kemudian pelaku LD diduga melihat kedua hp tersebut terletak dan mengambilnya saat membersihkan rumah korban.
Sekembalinya korban mengantarkan anaknya ke sekolah melihat HP dan pelaku sudah tidak ada lagi. Lantas peristiwa itu dilaporkan korban ke Polres Binjai.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana, S.I.K memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba S. Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap SM di Dsn. IV Desa Suka Damai Timur, Kec. Hinai Kab.Langkat dan mengamankan Barang Bukti dari pelaku Berupa,2 (dua) unit Hp Android Merk Samsung galaxy A72,warna Hitam,dan Hp Android Merk Vivo P21, dan uang tunai Rp.775.000.
Pelaku dan Barang Bukti diboyong ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara korban mengalami kerugian Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : HumasResBinjai