23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

Tim Tabur Kejagung RI Kembali Menangkap Terpidana Kasus Kejahatan Korupsi

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI kembali lagi menangkap kasus kejahatan korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, terpidana yang diamankan oleh Tim Tabur Moh Shonhaji (47) warga Surabaya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 Miliar.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, terpidana diamankan pada hari Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 20:30 WIB di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017 yang dinyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 312.191.324,- (tiga ratus dua belas juta seratus sembilan satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), subsidiair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Lanjut Ketut, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Ketut mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya