Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga salah dalam menenempatkan objek eksekusi. Hal itu diketahui dalam putusan Nomor 417/Pdt.G/2021/PN Medan tentang perintah ekseskusi terhadap rumah di Jalan Turi Gg. Bea Cukai. Dimana objek yang dieksekusi saat ini berdiri sekolah. Tonton selengkapnya dalam tayangan ini.