23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

Tim Tabur Kejagung RI Tangkap DPO Tersangka MS Kasus Dugaan Tipikor PPI

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI menyampaikan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan DPO asal Kejaksaan Negeri Belu tersangka MS (59) warga Bandung.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, tersangka diamankan di Rawajati Jakarta Selatan, hari Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 14: 50 Wib

Lanjutnya, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016 tersangka dijerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO, ujarnya

Kerut mengatakan, setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Saat ini, Tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan kata Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (31/8/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya