23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

LPPAS RI Desak Kajari Deli Serdang Diperiksa, Tersangka Korupsi Disdukcapil Kok Belum Ditahan?

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Ketua DPP Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu SH mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Kepala Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Deli, Jabal Nur SH MH.

Pasalnya, mengingat penggeledahan kantor Dukcapil di bula Juli 2019 dan penetapan tersangka yakni Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki di bulan April 2022, hingga saat ini tidak ada penahan yang dilakukan oleh Kejari Deli Serdang.

“Kami dari LPPAS RI mewakili masyarakat tanda tanya besar soal kasus korupsi di Dukcapil Deli Serdang. Kejari sudah menggeledah, sudah menetapkan tersangka namun sampai saat ini para tersangka belum ditahan juga,” sindir Jauli Manalu, Rabu (31/8/2022) siang.

Jauli Manalu juga mengatakan bahwa Kejari Kabupaten Deli Serdang terkesan lamban dan menciptakan opini buruk institusinya sendiri. Sebab, waktu penetapan para tersangka yang cukup lama tidak memberi kepastian atas perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan saat ini Pemkab Kabupaten Deli Serdang telah mengganti orang nomor satu di Disdukcapil.

“Sampai Kadisdukcapilnya ganti loh. Jangan salahkan masyarakat jika mereka berpikir buruk terhadap Kejari Deli Serdang,” ungkap Jauli Manalu.

Untuk menertibkan opini liar ini, DPP Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Republik Indonesia (LPPAS RI), meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Kepala Kejaksaan Tinggi turun tangan mengkroscek kinerja Kajari Deli Kabupaten Serdang. ||| Pras

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya