20.4 C
Indonesia
Selasa, 15 Oktober 2024

Hendra DS Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Lorong Kebakaran di Jalan Perdana

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Hendra DS Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak pemerintah Kota Medan untuk membongkar pagar yang menutup Gang (Lorong) Kebakaran dan umum di Jalan Perdana, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Hal ini berkaitan adanya warga yang protes dengan pemagaran tersebut. “Gang yang dipagar itu adalah gang kebakaran, artinya kita dari Komisi IV meminta kepada pemerintah kota untuk segera membongkarnya,” ujarnya kepada wartawan Senin,(15/8/2022).

Dikatakannya, apabila hal ini dibiarkan Pemerintah maka akan banyak warga khususnya Kota Medan yang menutup gang untuk evakuasi kebakaran.”Kalau ini dibiarkan ini jadi preseden (pandangan) buruk,” sebutnya.

Banyak gang kebakaran di Kota Medan sudah ditembok atau ditutupi dan sebagian sudah ada dijadikan ruko. Untuk itu kita minta pemerintah Kota Medan segera membongkarnya,” ucapnya.

Terpisah, Riza Anwar, Perwakilan pemilik gedung yang berada di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, kepada wartawan belum lama ini mengaku kalau persoalan pemagaran di gang kebakaran atau jalan umum sudah masuk agenda DPRD Kota Medan.

“Tadinya kita mau RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi 4 DPRD Kota Medan. Namun, ditunda dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya di halaman Kantor DPRD Kota Medan.

Ia menilai, setelah pengembang melakukan pemagaran, pemerintah Kota Medan seharusnya sudah membongkar pagar itu. Namun, hingga hal ini dilaporkan ke DPRD Kota Medan, pemerintah Kota sepertinya diam saja.

Ia berharap, apabila nanti terlaksana RDP, pihak pemerintah kota Medan segera membongkar pagar tersebut. “Harapan kita cuma satu yaitu, minta bongkar pagar tersebut karena itu gang kebakaran dan gang umum,” tegas dia.

Berita sebelumnya, pemilik gedung di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, keberatan atas adanya aksi pemagaran besi di gang umum yang dilakukan oleh pengembang.

Riza Anwar, perwakilan pemilik gedung mengaku pihak pengembang menutup gang yang berukuran lebar 5,35 meter diduga agar masyarakat tidak bisa melintas. “Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi,” katanya sambil menunjukkan pagar tersebut, Senin (11/7/22).

Menurut Riza, pengembang sengaja menutup akses gang dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum.

Ia meyakinkan kalau gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan. “Sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan, terus SHM kita juga tertera ini semua ada,” katanya.||| Ramli Sarumaha

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya