25.4 C
Indonesia
Senin, 9 September 2024

Petugas Dishub Babel Tilang 107 Kendaraan Tidak Memiliki KIR Selama 4 Hari

Berita Terbaru

AKTUALONLINE co.id PANGKALPINANG ||| Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Babel, dan Ditlantas Polda Babel menggelar audit dan inspeksi keselamatan dijalan raya (razia) pengujian kendaraan bermotor atau KIR yang dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 Agustus 2022 .

Dari hasil razia yang dilakukan petugas dishub kepada 210 pengemudi kendaraan ditemukan 107 kendaraan yang melanggar aturan dimana kendaraan angkutan barang yang uji KIR-nya sudah mati. Razia yang dilakukan tersebut menyasar kepada pemeriksaan surat surat kelengkapan kendaran termasuk pengujian kendaran bermotor (KIR) dan kepatuhan terhadap muatan kendaraan, termasuk penindakan atas kendaraan over dimension over load (ODOL).

Kepala Seksi Pemaduan Moda, Pengembangan dan Pengendalian, Masagus Imron atas seijin Kadishub Babel mengatakan Dinas Perhubungan Babel beserta Ditlantas Polda Babel telah melakukan razia terhadap 210 kendaraan di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan.

“Kita telah melakukan pemeriksaaan berupa audit dan inspeksi (razia) terhadap kendaraan yang dilakukan di 4 Kabupaten ditemukan 107 kendaraan yang ditilang dari 210 kendaraan yang diperiksa,” ungkap Masagus saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (9/8/22).

Masagus menambahkan, razia ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat saat berkendara di jalan raya serta pembaruan buku KIR secara berkala. Selain itu pula dengan adanya buku KIR dan penerapan terhadap kepatuhan muatan perlu dilakukan untuk kepentingan keselamatan pengemudi dan penumpang kendaraan dan pengguna jalan di jalan raya.

Ditambahkannya, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan ODOL yang melintas di jalan raya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan kurungan atau denda 500.000 rupiah.

“Kita berharap pemilik dan pengemudi kendaraan dapat mematuhi peraturan tersebut khususnya terkait dengan ODOL karena sesuai dengan pasal 307 UU No.2 tahun 2009 tentang LLAJ dimana dinyatakan setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah ,” tegas Masagus.

Selain itu, dalam pasal 288 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, jelas Masagus bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat 5 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lambat 2 bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah.

Kemudian Masagus berharap kepada pemilik kendaraan truk yang masih menggunakan bak yang tidak sesuai standar yang ditentukan serta muatan berlebih (ODOL) untuk segera memotong bak kendaraan yang berlebih dan memuat muatan barang sesuai dengan standar kendaran.

Akhirnya Masagus menyatakan dalam mendukung Zero ODOL 2023, Dinas Perhubungan Babel akan menunggu regulasi yang akan ditetapkan pemerintah terkait dengan penindakan yang akan dilakukan dalam pemotongan bak muatan kepada kendaraan yang memiliki bak muatan melebihi dimensi agar ada efek jera dan tidak berulang.||| Red

 

 

Editur : Ah

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya