AKTUALONLINE.co.id BABAR ||| Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Melalui Medsos Polres Bangka Barat memberikan himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya. Kamis (04/08/22).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, SIK menerangkan. Agar seluruh personil Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran yang terdapat kawasan hutan tetap waspada walaupun masih sering turun hujan, dan untuk melakukan patroli patroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.
Kapolres Bangka Barat berharap agar warga mengetahui tentang larangan Karhutla berikut dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla, agar warga juga dapat menyadari serta peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.
“Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima Milyar Rupiah),” ucap Kapolres.||| Yc/**
Editur : Ah