AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Undercover Buy yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Binjai pada Jum’at (29/7/2022) membuahkan hasil. Empat pria terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu digulung.
Keempat pria tersebut yakni YRG (16) warga Jalan Medan-Binjai km 12,5 Sei Semayang- Sunggal, S (20) warga Jalan Danau Lau Tawar Sumber Karya, Binjai Timur, RK (27) Wraga Jalan Kapling Baru Blok B No. 35 Batam dan MH (27) warga Jalan Gunung Kerinci,Tanah Merah, Binjai Selatan.
Penangkapan keempat pria tersebut setelah polisi yang menyamar sebagai pembeli sebelumnya telah menghubungi terduga YRG.Kemudian kesepakatan berlanjut dan petugas bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos.
Kemudian terduga S berkata kepada polisi agar masuk kedalam kost-kostan karena ada polisi didepan.
“Masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi didepan”,kata terduga S.
Kesempatan itupun tak disia-siakan Polisi.Setelah uang diserahkan kepada YRG untuk membeli 1 paket diduga shabu polisi langsung menangkap YRG dan S.
Setelah diintrogasi polisi,YRG dan S bernyanyi bahwa barang tersebut berasasal dari R dan H yang pada saat itu berada di sebuah gubuk didepan kost-kostan tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhsil menangkap keduanya meski sempat melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 paket diduga sabu : 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : HumasResBinjai