AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
SR (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Dusun Balai Desa Tanjung Merahe, Kecamata Selesai, Kabupaten Langkat terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena berkecimpung dibisnis haram narkoba.
Penangkapan SR berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang resah kerap terjadi transaksi dikawasan mereka.
Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polres Binjai. Untuk menangkap SR terduga pengedar si “putih” alias shabu-shabu tersebut,Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Hasilnya,pada Jum’at 29 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di kawasan Dusun Kenanga Gg.Sahabat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai,Kabupat Langkat petugas menangkap terduga SR.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga didapatkan, 1 ( Satu ) buah dompet kecil yang berisikan 3 ( Tiga ) paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 (Satu ) buah skop/sendok sabu 1( Satu ) buah plastik hitam berisikan 2 ( Dua ) bungkus plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik.
Saat dintrogasi petugas,SR bernyanyi bahwa shabu tersebut diperolehnya dari OG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terduga SR beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : HumasResBinjai