AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kabupaten Deli Serdang Jabal Nur SH MH dengan nomor polisi BK 1072 JN yang terparkir di depan pintu masuk utama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang saat cuti 19 Januari 2022 lalu masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
Opini liar yang berkembang, keberadaan mobil tersebut dikaitkan dengan dugaan pembangunan gedung kantor barang bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang memakan anggaran Rp. 2.496.000.000 sebagai reward atau gratifkasi atas perlindungan instansi bermasalah selama ini.
Meski masih praduga, Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang tidak menafikkan hal itu mungkin bisa terjadi. Pasalnya, ia berkaca dari kinerja Kejari Deli Serdang yang rajin melakukan penggeledahan hingga penetapan tersangka, namun hingga kini tidak terdengar adanya penahanan sebagai klimaks dari sebuah kasus.
Misalnya, penggeledahan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang 19 Juli 2019 lalu terkait tindak pidana korupsi pengadaan komputer. Selama delapan bulan, Kejari Deli Serdang hanya menetapkan 2 orang tersangka yakni Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki.
Menurut Edy, penetapan tersebut terkesan aneh. Dalam suatu pengadaan, ada pihak lain juga yang terlibat seperti PA, PPK ataupun PPATK. Heran, jika pihak ini tidak terjerat dalam lingkaran korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kejari Deli Serdang
Bahkan setelah penetapan, kabar dari dua orang tersangka ini tidak terdengar bahkan tidak dicuitkan ke publik keberadaannya. Tentu saja, masyarakat tanda tanya hingga membuat opini sedemikian negatif menanggapi kemunculan mobil dinas Kajari Batubara di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.
“Dimana tersangkanya sekarang. Kok ditetapkan tersangka terus gitu saja, cuma diumumkan. Ada permainan apa yang terjadi,” tegas Edy, Sabtu (30/7/2022) siang kepada www.aktualonline.co.id.
Bahkan, kasus yang masih hangat adalah penggeledahan Kantor Dinkes Deli Serdang, 16 Juni 2022 silam terkait korupsi dana IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak. Hasilnya, Kejari Deli Serdang menetatapkan dua tersangka, yaitu DC dan RPCP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Deliserdang, serta seorang wakil Direktur CV Menanti Jaya.
Edy pun heran, dalam kasus ini Kepala Dinas selaku PA tidak terlibat. Parahnya para tersangka ini juga tidak jelas ditahan atau tidak atas kasus korupsi yang mereka ciptakan.
“Sama juga seperti kasus korupsi IPAL di Dinkes. Ada tersangka, tapi PA tidak terlibat. Apa mungkin mereka kerja sendiri-sendiri. Jadi apa gunanya kepala dinas. Yang jadi pertanyaan menohok lagi, kemana para tersangkanya. Kok belum ditahan. Masa cuma diumumkan saja,” cibir Edy.
Jika dikaitkan soal mobil dinas Kejari Deli Serdang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Edy mengungkapkan ada tiga kemungkinan. Pertama, hanya sekadar silaturahmi. Kedua, ada kasus yang sedang diungkap atau ada perbincangan khusus sehingga mengharuskan sang Kajari menggunakan masa cutinya untuk berjumpa.
“Jika memang publik penasaran, dan Kejatisu atau Kejagung ingin membersihkan nama dari praduga ini, lakukan pemeriksaan. Tidak baik rasanya membiarkan opini liar ini tumbuh dan semakin berkembang. Periksa saja, beri jawaban ke publik,” tegas Edy. ||| Red
Editor : Pras