AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang Pejabat PT PLN (Persero) diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero), Senin (25/7/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Ke-3 Orang yang diperiksa masing-masing, MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016 dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021
Lebih lanjut disampaikan Ketut, pemeriksaan terhadap ke-3 orang tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (25/7/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS