22.5 C
Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024

Survei LSI: Lembaga Kejaksaan Masih Dipercaya Masyarakat

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, berdasarkan hasil Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) “Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-Lembaga Hukum, dan Isu-isu Ekonomi” dengan dilakukan oleh LSI survei, 27 Juni – 5 Juli 2022, yang lalu dalam kategori “Kepercayaan Terhadap Lembaga”, sebanyak 55% masyarakat cukup percaya terhadap Kejaksaan.

Sementara itu, lanjut Ketut, sebanyak 55,8% masyarakat memberikan evaluasi positif karena menilai Kejaksaan telah baik/sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan.

Ketut menjelaskan, dalam kategori Evaluasi Kinerja Kejaksaan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

• 56% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membawa koruptor ke pengadilan;
• 52% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membuktikan korupsi seseorang di pengadilan;
• 38% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat termasuk pengusaha atau orang kaya;
• 39% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari partai atau politisi;
• 35% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menangani korupsi para Jaksa.

Lebih lanjut dijelaskan Ketut, berkait dengan isu mafia minyak goreng dan larangan ekspor, 51% masyarakat mengetahui dan pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air beberapa bulan terakhir, dan 47,0% masyarakat cukup percaya bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Sementara itu dijelaskan Ketut, dalam kategori Hukuman untuk Pejabat Negara yang korupsi seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan harus dihukum, dapat dijelaskan sebagai berikut:
• 16,0% masyarakat menilai bahwa harus dihukum mati;
• 38,5% masyarakat menilai bahwa harus dihukum seumur hidup;
• 19,5% masyarakat menilai bahwa harus dihukum 20 tahun;
• 6,1% masyarakat menilai bahwa harus dihukum 5-10 tahun;
• 5,3% masyarakat menilai bahwa harus dihukum dibawah 5 tahun;
• 14,5% masyarakat memilih tidak tahu/tidak menjawab.

Selanjutnya Ketut mengatakan, 72,1% masyarakat sangat percaya / cukup percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi minyak goreng tersebut. Sementara itu, 83,1% masyarakat sangat percaya / cukup percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri tersebut.

Lebihlanjutdikatakan Ketut, 88,5% masyarakat sangat mendukung/ mendukung sikap Presiden RI Joko Widodo yang memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng tersebut. Adapun alasan jika mendukung / sangat mendukung, 21,4% menilai karena itu bagian dari pemberantasan korupsi; 32,3% menilai karena para mafia itu telah melakukan kejahatan dan harus dihukum, dan 34,1% menilai supaya harga minyak goreng kembali normal.

Adapun hasil survei oleh Lembaga Survei Indonesia pada Minggu 24 Juli 2022 pukul 13:00 WIB-15:00 Wib melalui zoom meeting, YouTube, Twitter dan Facebook dengan narasumber Djayadi Hanan (Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia), Tauhid Ahmad (Direktur Eksekutif INDEF), Bivitri Susanti (Pengamat Hukum STH Jentera Jakarta), Burhanuddin Muhtadi (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia), dan Bernadheta Ginting (moderator), kata Ketut.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam siaran persnya, Minggu (24/7/2022). (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya