AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari (Ternate) Ternate
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, lanjutnya, penangkapan terhadap saksi YC (44) dilakukan hari Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 01:00 Wib di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut disampaikan Ketut, YC ditangkap karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejari Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut, karena dia tahu dirinya akan ditetapkan menjadi tersangka.
Ketut mengatakan, berdasarkan Surat Kajari Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi.
Dikatakan Ketut, YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp. 2.788.102.500 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang kemudian seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional.
Lebih lanjutdikatakanKetut, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (21/7/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS