AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Lingkar Indonesia melaporkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi dana pembangunan jaringan pipa air baku Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2021.
Berdasarkan data yang mereka kantongi, Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, Jumat (22/7/2022) siang, menyebut bahwa banyak kejanggalan dalam proyek berbiaya Rp. 46 M tersebut.
Mulai dari pemasangan pipa HDPE yang tidak sesuai spesifikasi, pipa transmisi air baku yang dijemur sembarangan sebelum penanamannya, hingga rangka besi untuk reservoar yang digunakan tidak SNI.
“Pembangunan jaringan pipa transmisi air baku Tarutung kami duga kuat tidak sesuai spek dalam gambar dan RAB di Kontrak. Penanamannya juga tidak sampai satu meter, ada markup berarti,” beber Edy kepada www.aktualonline.co.id.
Atas fakta itu, Edy mendesak pihak Kejatisu untuk segera memeriksa dan menindak para pejabat BWS Sumatera II. Jika dibiarkan, ke depan seluruh proyek bersumber dari keuangan negara bisa berumur pendek dan membuka kesempatan pejabat lainnya berlaku yang sama.
Diketahui, tender proyek pembangunan jaringan pipa air baku Tarutung dimenangkan oleh PT. Karya Dulur Saroha dengan konsultan supervisi dari PT. Globaltek Glory Konsultan.
Informasi yang redaksi terima, perkara proyek Mega mercusuar ini sempat ditangani oleh pihak Kejatisu. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil penyidikan yang dilakukan. ||| Red
Editor : Pras