AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kajati Sumut Idianto,SH,MH saat mengikuti acara peresmian rumah RJ secara zoom dari Kejari Toba Samosir serangkaian agenda mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan Menteri Marves menyampaikan bahwa sampai Juli 2022 Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 84 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Bukan kuantitasnya yang kita kejar, tapi kualitas dari penghentian perkaranya bisa memulihkan keadaan kepada keadaan semula,” tandasnya.
Peresmian Rumah RJ dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice secara serentak di 26 Kejari yang ada diwilayah hukum Kejati Sumut dipusatkan di Rumah RJ Pagar Merbau III Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/7/2022).
Peresmian Rumah RJ yang dipusatkan di Kejari Deli Serdang juga dihadiri Aspidum Arif Zahrulyani, Aswas RM Ari Prioagung, Asbin Sufari, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, para Asisten dan FKPD Kabupaten Deli Serdang, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, serta Kasi lainnya. Acara peresmian juga diikuti secara zoom oleh 28 Kajari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Sambutan Kajati Sumut yang dibacakan Wakajatisu Edyward Kaban menyampaikan bahwa untuk menghadirkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Konsep RJ, kata Edyward Kaban utamanya ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat yang berlaku, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan
keseimbangan kosmis,” paparnya.
Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak Januari sampai Juli 2022, Kejari Deli Serdang sudah menghentikan penuntutan 10 perkara. Peresmian Rumah RJ Pagar Merbau III juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Deli Serdang kerja sama dengan Loka BNNK Deli Serdang, RSUD Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Deli Deli Serdang.
Selanjutnya, Bupati Deli Serdang menyambut baik didirikannya Rumah RJ Pagar Merbau III. Dimana, dengan adanya Rumah RJ ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah tanpa harus diproses di Pengadilan.
“Pemkab Deli Serdang optimis dan mendukung upaya-upaya Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif,” paparnya.
Di akhir kegiatan, Wakajati Sumut membuka sesi dialog. Acara peresmian Rumah RJ secara serentak yang dipusatkan di Kejari Deli Serdang diakhiri dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS