AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia tidak sekedar berani melempar komentar di media saja terkait kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp. 400 M. Ternyata, kiritikan tersebut juga diteruskan menjadi laporan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, Kamis (21/7/2022) siang kepada www.aktualonline.co.id menyatakan bahwa hasil investigasinya untuk tahun 2020, dari 1.372 paket pihak Pemkab Taput hanya mampu menunjukkan pertanggungjawaban 548 paket. Sementara sisa 824 paket lainnya tidak dilaporkan.
“Dari pertanggungjawabannya saja kita bisa buktikan, masak separuh lebih paket tidak ada pertanggungjawabannya. Kalau di tahun 2021 ada 46 paket, pertanggungjawabannya juga kita pertanyakan. Usut ini, usut. Ini korupsi,” pungkas Edy.
Edy merinci dana PEN sebesar Rp. 400 M untuk Taput didapatkan tidak sekaligus. Tahun 2020, Taput menerima anggaran sebesar Rp 326.670.000.000 dan tahun 2021 kembali mendapat kucuran dana senilai Rp. 73.330.000.000.
Dana segar tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai SKPD di Taput seperti Dinas PU sebesar Rp. 120.670.000.000, Dinas Perkim senilai Rp. 65.500.000.000, Dinas Pendidikan sebanyak Rp.50.009.000.000, Dinas Kesehatan sebesar Rp. 23.250.000.000, BPBD sebesar Rp. 3.000.000.000, dan dinas lainnya.
Keyakinan Edy akan korupsi dana PEN di Taput tidak hanya masalah laporan pertanggungjawaban saja. Hasil investigasinya, pengerjaan proyek dengan dana PEN ternyata juga amburadul, peruntukannya tidak tepat sasaran, bahkan proyek telah dikerjakan sudah ada yang rusak.
Dalam laporannya, pihak Lingkar Indonesia meminta Kejatisu kepala dinas/kepala badan berbagai instansi pemkab Tapanuli Utara, PPK, konsultan perencana/pengawas hingga rekanan traktor yang terlibat dalam pengelolaan dana PEN.
“Kita minta Kejatisu periksa semua pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan dana PEN. Saya yakinkan bahwa di sini sudah terjadi korupsi,” pungkas Edy. ||| Red
Editor : Pras