AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Terpidana Sugiarto alias Aliang (35) warga Titi Kuning Medan merupakan Buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan perkara Narkotika dan psikotropika ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Terpidana merupakan bos diskotik Alectra di Medan ditangkap di Seasons City Jakarta Barat, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16:15 Wib.
Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) namun tidak datang memenuhi panggilan Penuntut Kejari Medan. Oleh karena itu terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan terpidana Kejari Medan ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor : 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan buronan terpidana asal Kejari Medan ditangkap karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020,
Lebih lanjut disampaikan Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Selanjutnya kata Ketut, Tim Tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
Demikian disampaikan Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (19/7/2022).(K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait