AKTUALONLINE.co.id JAMBI |||
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi gelar seminar Hukum di Aula Lantai 4 Jaksa Agung Suprapto Kejati Jambi, dengan judul, “Keadilan Restoratif Justice (RJ) sebagai Rekonstruksi Keadilan Hukum Untuk Kepentingan Masyarakat,” Senin (17/7/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, acara seminar yang digelar sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, dibuka secara langsung oleh Plt Kajati Jambi, Dr Bambang Gunawan
Lebih lanjut disampaikan Lexy, acara kegiatan seminar ini di moderatori, Koordinator Kejati Jambi, Andi Sasongko, dan sebagai pembicara yaitu, Ketua II Adat Melayu Jambi, Drs. Hasan Basri Jamid, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejati Jambi, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Dr. Usman, S.H., M.H.
Kegiatan ini diikuti sejumlah elemen masyarakat, di antaranya dari akademisi dan praktisi hukum. Lalu, kalangan pers dan mahasiswa, ujar Lexy
Lexy mengatakan, Plt. Kepala Kejati Jambi Dr. Bambang Gunawan dalam acara ini memberikan penghargaan kepada Dekan Fakultas Hukum Unja, Dr. Usman selaku narasumber dan Ketua II LAM Drs H.Hasan Basri Jamid.
Penghargaan ini diberikan lanjutnya dinilai karena paparan yang disampaikan akan memantapkan Jaksa dalam praktek menerapkan restoratif justice berkaitan dengan hukum adat di Jambi
Dalam hal ini Kata Lexy, Plt Kajati Jambi berterimakasih kepada narasumber yang berkenan untuk memberikan ilmu atau sharing knowledge sehingga dapat memperkaya khazanah pengetahuan kita semua yang mengikuti seminar ini.
Selanjutnya ujar Lexy, acara ini di lanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada 6 pertanyaan yang diajukan kepada narasumber, diantaranya 4 orang dari kalangan mahasiswa yaitu, Nikolas Sitorus, Tri Apriansyah, Eko Bambang dan Sandika sementara dari Pers 2 orang mengajukan pertanyaan, Hermanto dan Nouval.
Editor: SMTS