20.4 C
Indonesia
Selasa, 15 Oktober 2024

Kongkalikong Tender, PU Medan Diduga Pelihara Rekanan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Adanya dugaan kongkalikong antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dengan rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengarahkan pemenang tender pengadaan minyak gemuk, minyak gersang dan pelumas, kepada satu rekanan mencuat setelah pengaduan kecurangan ini dilantangkan kepada Kejatisu, Kejari Medan, dan Walikota Medan.

PT. Kasuma Agung Wicaksana selaku pelapor menyatakan bahwa persekongkolan dalam pengarahan tender tersebut sudah melanggar syarat umum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menyebut bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah atau mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen. Faktanya, Dinas PU Medan menciptakan hambatan baru dengan membubuhkan syarat distributor bagi untuk peserta tender.

“Sudah dari 2019 kita mengikuti tender ini. Jadi kita paham syaratnya. Nah, di taun 2022 syaratnya dipersulit lagi. Yang boleh ikut hanya distributor. Kita ini sudah tidak beres,” beber Helman selaku Direktur PT. Kasuma Agung Wicaksana saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022), melalui seluler.

Lanjutnya, syarat tersebut dinilai terlalu dipaksakan mengingat nilai proyek yang tidak mencapai Rp. 15M. Sesuai aturan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021, harusnya tender diperuntukkan bagi perusahaan kualifikasi kecil. Sementara kelas distributor tergolong perusahaan nonkecil.

“Kami keberatan, kami menduga Pokja pemilihan atau PPK sudah merekayasa persyaratan tender untuk membatasi peserta tender dan mengarahkan satu peserta untuk menang,” cibirnya.

Pihaknya juga mengakui telah mengirimkan sanggahan ini kepada pokja tender minyak gemuk PTM EPX NL2, minyak pelumas dan transmisi SAE, minyak pelumas Turalik T52 dan minyak gerdang SAE 140. Namun mereka heran sebab haya dua aduan saja yang diterima, sementara dua lagi ditolak. Padahal, keempat paket tersebut memiliki syarat dan kesalahan yang sama.

Redaksi www.aktualonline.co.id juga mendapatkan informasi bahwa tahun 2020 setelah PT. Kasuna Agung Wicaksana mengalahkan PT. Samudera Jaya Raya selaku rekanan yang diduga dipelihara Dinas PU Medan, pengadaan dengan sistem penunjukan langsung, dimana PT. Samudera Jaya Raya yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi nonkecil menjadi rekanan yang terus mendapat jatah.

Sementara itu, Kadis PU Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP yang dikonfirmasi mengenai hal ini tida merespon. Lain halnya dengan Riswan selaku PPK, ia tidak menggubris permintaan wawancara secara audio melalui seluler. Dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Riswan hanya meminta www.aktualonline.co.id untuk menunjukkan bukti pelanggaran syarat yang mereka buat agar pemenang tender dapat dibatalkan. ||| Red

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya