23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

Dishub Babel Gelar Rapat Tindaklanjut Pemberlakukan SE 70 Tahun 2022

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Dinas Perhubungan Babel mengelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat VIP Bandara Depati Amir pada hari Senin sore (18/7/22).

Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diberlakukan sejak tanggal 17 Juli 2022.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris dan dihadiri Kepala BPBD Babel, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Pangkalpinang, Perwakilan Danpos Perwakilan TNI AU Bangka, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Depati Amir, dan Perwakilan dari Station Manager Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Group, NAM Air, serta Perwakilan Gapura Angkasa, Perwakilan PTN.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris mengatakan, dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya solusi yang tepat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut sehingga seluruh stakeholder dapat melaksanakan tugas masing masing terutama dalam penyampaian informasi kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan di Bandara Depati Amir.

“Diharapkan dengan adanya pertemuan ini ada solusi yang tepat dalam menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 di Bandara Depati Amir,” ujar Asban.

Selain itu Asban Aris meminta agar seluruh stakeholder terkait dapat melaksanakan dan menjalankan Surat Edaran ini dilapangan sehingga para penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui udara dapat dilayani dengan baik.

Berkenaan dengan itu, Asban mengatakan segala peraturan yang terkandung di dalam SE No. 70 Tahun 2022 dapat dilaksanakan dan masing masing pihak terkait untuk dapat berkoordinasi.

Akhirnya Asban berharap dengan adanya kesepakatan yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan ke depan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan.

“Terkait teknis yang akan dilakukan di lapangan nantinya dapat kita lakukan evaluasi atas pelaksanaan yang telah dilakukan,” pungkas Asban.

Hal senada diungkapkan Kepala BPBD Babel, Mikron Antariksa mengatakan dengan adanya peningkatan penggunaan fasilitas penerbangan diharapkan ada jalan keluar yang tepat dalam melaksanakan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan No.70 tahun 2022.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan kita dari hari ke hari menunjukkan tren positif dari sisi peningkatan penggunaan fasilitas penerbangan sehingga perlu adanya jalan keluar sebagai win win solution dan tetap pelaksanaan SE ini dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Mikron.

Mikron juga mengungkapkan dalam proses verifikasi penumpang harus dilaksanakan pada saat check in, agar tidak terjadi hilir mudik para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Sementara itu Manager of Airport Operation and Service PT Angkasa Pura II Erwin Adiyasha, menjelaskan dengan adanya surat edaran yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan melalui QR Code yang sudah disediakan di Bandara Depati Amir.

“Mulai besok calon penumpang masuk seperti biasa, pastinya akan dilakukan pemeriksaaan tiket dan identitas dan harus melakukan menscan QR code yang sudah disediakan,” ungkap Erwin.

“Dengan melakukan scan QR code para penumpang akan diberikan boarding pass dan dapat melakukan perjalanan sesuai dengan SE 70 Tahun 2022,” jelas Erwin pada kesempatan itu.||| Ah/**

 

 

Editur : Red

Baca Selanjutnya

Berita lainnya