AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil melakukan penangkapan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Penghinaan
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH terpidana Rosdiana Br Sibarani Als Nai Bekkam ditangkap di sebuah Rumah tempat kediamannya di Desa harian Kecamatan Onanrunggu kabupaten Samosir.(13/7/2022).
Kronologi perkara
Tulus menjelaskan pada Tahun 2013 terpidana melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina Br Siahaan sebanyak 2 kali dengan mengatakan kepada saksi korban “satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu nya kau diusir karena memiliki begu ganjang (sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas” dan hal tersebut juga didengar oleh saksi Tabas Silalahi Als Op Dorma, saksi Rohani br Silalahi Als Nai Dorma.
Tidak senang atas perlakuan terpidana, korban merasa terhina dan di fitnah selanjutnya korban melaporkan ke Pihak berwajib hingga sampai ke meja hijau.
Terpidana dikenakan telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan, kata Tulus.
Terpidana ditangkap lanjut Tulus, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015, perbuatan terpidana secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penistaan atau Penghinaan, dan
dijatuhkan Pidana penjara selama 3 Bulan.
Kronologis Penangkapan:
Mantan Kasi Barang Bukti di Kejari Sergai ini menerangkan, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Tabur Kejari Samosir yang sebelumnya sudah melakukan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana, selanjutnya Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa terpidana sedang berada di tempat kediamannya.
Diterangkan Tulus, berdasarkan informasi Tim Tabur kejari Samosir langsung bergerak
menuju ke lokasi tempat kediaman terpidana, tim kemudian mengetuk pintu tanpa diketahui dirinya akan ditangkap terpidana membuka pintu dan keluar dari dalam rumah dan langsung terpidana pun langsung diamankan.
selanjutnya tim tabur kejari samosir membawa terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan Kab.Samosir.
Terpidana DPO sejak tahun 2016.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tegas Kasi Intel Kejari Samosir.
Demikianlah disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus dalam siaran persnya, Rabu, (13/7/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS