Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu (KTSDB) menyatakan siap digugat atas lahan seluas 75 Ha dari 300 Ha yang diklaim sebagai aset milik Pemprov Sumut. Ternyata ada dokumen kuat yang mereka miliki menyatakan bahwa lahan seluas 75 Ha tersebut buka milik PTPN II. Tonton selengkapnya dalam tayangan ini.