AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan juga alumni Fisip UISU, Samsul Bahri Pane meminta agar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan Dr. H. Sakhyan Asmara MSP berpikir dahulu sebelum bertindak.
Samsul menyayangkan pernyataan Sakhyan di media massa yang merekomendasikan agar gelatlr akademik mantan wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang juga alumni UISU dicabut, setelah terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi.
“Pola sikap dan pola tindakan tercermin dari statement Sakhyan Asmara yang termuat di media yang tersebar di medsos. Maka sebaiknya berpikir dulu sebelum bersikap. Jangan bersikap baru berpikir,” celanya, Rabu (13/7/2022).
Samsul menegaskan universitas tidak perlu mencabut gelar akademik Lili Pintauli karena kasus yang terjadi tidak ada hubungan kasusnya dengan gelar akademik Lili.
“Kampus itu seharusnya melakukan pembelaan melalui LBH UISU atas kasus yang menimpah alumninya. Bukan malah mengevaluasi gelar akademiknya. Sampai hari ini tidak ada ketentuan bagi alumni yang bermasalah hukum akan dicabut gelar akademiknya,” kata Samsul,
Menurutnya, itu hak alumni menggunakan gelar akademik jika sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya, seharusnya pihak universitas memberikan pembelaan kepada alumninya yang tersandung kasus.
“Apalagi masih dalam proses hukum, marwah alumni harus diperjuangkan civitas akademika. Sepanjang yang kita tahu, orang yang berstatus terdakwa korupsi tidak pernah mengkaji atau mengevaluasi gelar akademiknya,” jelasnya.
Jika perlu IKA (Ikatan Alumni) UISU harus menyampaikan pernyataan sikap dan memberikan kajian hukum terkait persoalan yg dihadapi oleh alumni UISU (Lili Pintauli Siregar red). IKA UISU juga harus memberikan pokok pikiran terhadap pimpinan akademika (Rektorat UISU) agar berpihak kepada alumni.
“Sedih kita membaca dan mendengar informasi jika ada yang berpikir mengkaji ingin mencabut gelar akademik Lili Pintauli Siregar. Cara berpikir seperti itu sama saja menyakiti ribuan alumni UISU.
Bukankah saat berprestasi di agung-agungkan sebagai alumni, tiba saatnya alumni yang diduga menghadapi masalah terbesit pikiran untuk mencabut gelar akademiknya. Ini tidak boleh terjadi di UISU,” tegas Samsul.
Lebih lanjut, jika ingin mengkaji bukan mengkaji pencabutan gelar, tetapi mengkaji perubahan kurikulum. Khusus kasus Lili Pintauli Siregar bukankah Fakultas Hukum UISU telah berulangkali melakukan perubahan kurikulum. Kasus yang dihadapi Lili Pintauli Siregar tidak berhubungan dengan gelar akademik misalnya plagiat skripsi atau nilai akademik. Kalau itu yang terjadi maka gelarnya perlu dipertanyakan atau dikaji. ||| Red
Editor : Pras