* Arifin Telaumbanua, S.H : 4 Tahun Kurungan Sudah Menanti
AKTUALONLINE.co.id ASAHAN |||
Maraknya kasus kegiatan memanen TBS (Tandan Buah Sawit) secara tidak sah di wilayah PTPN IV kini sudah seperti makanan sehari-hari. Hal ini dikarenakan tidak adanya sikap tegas pihak APH guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Seperti yang terjadi di wilayah Pulau Raja Distrik II PTPN IV yang dimana sering terjadi kegiatan memanen TBS secara tidak sah (mencuri). Menurut salah satu Informan, bahwasanya sering sekali mereka melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah.
Tak hanya melakukan penangkapan, bahkan menurut informan tersebut, setelah dilakukan pelaporan kepada pihak APH yang dalam hal ini Polsek Pulau Raja, belum juga menuai keterangan yang jelas.
“Yah….gitu lah bang, terkadang kami tangkap malam, paginya dah lepas. Kalau seperti ini terus, bisa habis lah buah sawit kami bang,” ujar informan kepada awak media ini yang tak ingin dirinya di Publish.
Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang berhasil diterima oleh awak media ini, bahwasanya pada tanggal 04 Juli 2022, An : Sahrul Siagian yang bekerja di PTPN IV yang dimana bertindak sebagai pelapor melaporkan Muhhamad Reno sebagai terlapor dengan UU Nomor No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 dengan Nomor Laporan : STPL/206/VII/2022/SU/Res Ash/Sek P Raja.
Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwasanya Muhhamad Reno sebagai terlapor telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Pulau Raja (melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah) sebanyak 8 TBS dengan kerugian yang dialami PTPN IV sebesar Rp. 302.400,-.
Selain itu, barang bukti berupa Sepeda Motor merek Honda Revo Fit tanpa Nomor Polisi atau TNKB diserahkan ke Pihak Polsek Pulau Raja.
Mendengar laporan masyarakat tersebut, awak media ini kemudian mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal itu kepada Polsek Pulau Raja. Dalam Konfirmasi yang dilakukan, Kapolsek Pulau Raja mengatakan pelaporan tersebut pasti ditindaklanjuti.
“Yang pasti, semua laporan kita akan tindaklanjutin pak,” jawab AKP Maralidang Harahap melalui pesan singkat WhatssApp (Rabu, 06/07/2022).
Tak hanya sampai disitu saja, guna mengetahui kebenaran dari laporan masyarakat yang mengatakan selalu tangkap lepas, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Pulau Raja mengenai sejauh mana proses tindak lanjut yang sudah dilakukan.
“Sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan,” ujar Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, (Senin 11/07/2022).
Disisi lain, Advokat muda Arifin Telaumbanua, SH mengatakan bahwasanya UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 harus diterapkan guna memberikan efek jera kepada setiap pelaku yang melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah (mencuri).
“Jelas, kegiatan memanen TBS secara tidak sah (mencuri) itu akan dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014. Apalagi dalam bunyi UU tersebut Pasal 107 dikatakan Setiap orang secara tidak sah yang :
- Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
- Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
- Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
- Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Saya rasa, hal tersebut sudah dikaji matang-matang, sehingga membuat efek jera kepada pelaku. Dengan diterapkannya UU tersebut dan adanya sikap yang tegas yang diberikan APH kepada para pelaku, saya rasa itu juga sebagi bentuk kepedulian kita guna menyelamatkan Aset Negara. Selain itu, saya yakin, para pelaku akan berfikir keras dalam mengulang tindakannya tersebut,” Pungkas Arifin Telaumbanua , SH.
Tak hanya itu saja, Ismail Chaniago selaku Pemerhati PTPN IV yang juga selaku pemimpin Umum di salah satu Media Online dan merupakan Ketua IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia) mengatakan bahwasanya Pihak APH harus menjaga keprofesionalan dalam bekerja.
“Berdasarkan laporan masyarakat terhadap jeleknya kinerja pihak APH, saya berharap hal tersebut agar diperhatikan. Sikap Profesional harus dijunjung tinggi sesuai dengan sumpah yang diucapkan. Saya juga berharap agar kasus yang merugikan PTPN IV segera diproses guna memberikan efek jera kepada setiap pelaku. UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan harus dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara, pungkasnya.
Sementara itu dalam pertemuan dan kesepakatan antara PTPN IV dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwasanya UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sudah diberlakukan dan disosialisasikan kepada setiap Jajaran Polda Sumatera Utara dalam hal ini Polres dan Polsek setempat. ||| JSS
Editor : Zul