22.5 C
Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024

Waduh !! Meskipun Mempunyai KIP dan Jalur Tetap, Siswa Baru Tetap Tidak Bisa Diterima Membuat Wali Murid Menangis

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id PANGKALPINANG ||| Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah 6 s.d 21 tahun, pemilik kartu Indonesia pintar (KIP) yang bersekolah sebagai Calon Peserta / Didik/ Warga Belajar pada saat pelaksanaan penerimaan peserta Didik Baru PPDB dan harus diusulkan sebagai calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal tersebut diamanahkan atau berdasarkan peraturan bersama antara
Direktur Jendral Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah dan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor O7/D/BP/2017 dan Nomor O2/MPK C/PM /2017 Tentang penunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.

Lain halnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekolah negeri SMA 3 Pangkalpinang salah satu murid yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak diterima disekolah tersebut dengan alasan karena kartu KiP khusus untuk jalur Afirmasi.

Saat dikonfirmasi orang tua wali Murid terkait anaknya yang tidak diterima disekolah SMA 3 mengunakan kartu Indonesia pintar (KIP) dan Jalur Zonasi mengatakan, iya pak, kami menggunakan Jalur Zonasi tetapi tetap tidak bisa di terima (sekolah) disitu, dengan alasan dari pihak sekolah kartu KIP hanya untuk jalur Afirmasi, ya kami bisa apa, hanya menangis saja melihat anak kami yang mau sekolah tetapi tidak diterima padahal kami jalur zonasi 2, walaupun anak kami masuk zonasi 1 tetapi tetap saja tidak di terima dengan alasan lagi- lagi dari pihak sekolah nilainya kurang besar,” ucap Wali Murid. Sabtu (9/7/22).

Terpisah Kepala Sekolah (Kapsek) SMA 3 Sr. Kunlistiani saat dikonfirmasi awak Media terkait Jalur Zonasi dan Mutasi dalam pendaftaran menyampaikan, bersamaan iya, katakan kalau di juknis bareng semua sekolah bareng pendaftarannya ada di Cabdin bukan disekolah.

Saat disinggung apakah di jalur zonasi kartu kIP tidak berlaku ? Sangat disayangkan Kepsek pilih bungkam dan terkesan tidak bisa memberi informasi keterbukaan publik.

Lain halnya Cabdin Joko selaku staf saat dikonfirmasi hal tersebut apakah diluar jalur Afirmasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak berlaku di Jalur Zonasi/Mutasi /Prestasi Ia mengatakan sesuai juknis pemegang kartu KIP di Fasilitasi masuk sekolah lewat jalur Afirmasi dengan kuota 20 % Insyallah bapak bisa menafsirkan sendiri Juknisnya.

“Kalau pendapat saya Juknis Akan korelasi dengan Pergub karena pasti korelasi dengan Permen dan mengenai pertanyaan bapak seputar PPDB saya siap memberi informasi sesuai dengan Juknis mungkin lebih enaknya komunikasi hal tersebut dilakukan di kantor sehingga kemungkinan ada salah tafsir kecil.

Kemudian Disinggung awak Media Aktuaonline.co.id adanya aturan Kemdikbud Nmr O7/D/BP/2017/Nomor O2/MPk C/PM/2017 tentang penunjukan langsung pelaksanaan program Indonesia pintar tahun 2017, Ia menjawab izin pak, mungkin lebih bagusnya bapak ke Dinas Pendidikan selaku pemangku kebijakan dan yang mengeluarkan aturannya, saya hanya staf biasa yang tidak punya kewenangan untuk menjawab,” tutup Joko.

Lain halnya dikatakan Kadis Pendidikan Ervawi saat dihubungi melalui sambungan telpon terkait penerimaan siswa baru jalur zonasi dan kartu KIP, kenapa tidak bisa digunakan saat masuk sekolah mengatakan, untuk tehnis sebenarnya yang punya kartu (KiP) Jalur Afirmasi coba dikordinasikan dengan panitia sekolah atau Cabdin 1, apa masalahnya sehingga tidak diterima karena di prioritas untuk jalur Afirmasi 20%, coba temui ketua PPDB Sekdis mungkin dia bisa bantu dalam menyelesaikannya.

Sambungnya, Barusan Kacabdin 1 sudah saya beritahu tolong ditelusuri dengan panitia, dimana salahnya sehingga kita tahu permasalahan yang terjadi, baru kita bisa ambil kebijakan pak, kami siap koordinasi walaupun ada salah di staf saya dalam penjelasannya akan membuat kebijakan terimakasih,” tutupnya.||| Mln

 

 

Editur : Ahy

 

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya