22.5 C
Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024

Perkembangan Proses Hukum Perkara Dugaan Korupsi TWP AD Di Persidangan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Perkembangan
perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut dengan para Terdakwa yaitu Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. (yang merupakan Terdakwa sipil).

Lanjut Ketut, sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis 07 Juli 2022 bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama Tersangka lainnya yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS (yang merupakan Tersangka sipil).

Ketut mengatakan, para tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 s/d 2014.

Selanjutnya kata Ketut, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama 2 orang Tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.

Dijelaskan Ketut, Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (8/7/2002). (K.3.3.1).
|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya