AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 04 Juli 2022 pukul 15.30 WIB perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H, M.H.
Sidang digelar dalam agenda Pembaca¹an Putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Ali Nurhidayatullah dan terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Andi Gunawan.
Dalam amar putusannya, Hakim menghukum terdakwa 3 Tahun penjara denda Rp 200 juta, subsidair 2 Bulan kurungan badan karena dinilai terbukti sebagaimana dalam pasal 21 uu tipikor sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Usai dibacakan hakim vonis, terdakwa maupun JPU bepikir- pikir untuk melakukan perlawanan hukum banding selama maksimal 7 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan, putusan Hakim terhadap perkara Terdakwa Tengkau Ardiansyah terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor.”
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS